Selasa, 24 Juni 2008

BEBAS FISKAL OIII...MARI KE LUAR NEGERI

Pemilik NPWP Bebas Bea Fiskal
Singapura dan Malaysia Sudah Lama
Senin, 23 Juni 2008 | 01:06 WIB
Jakarta, Kompas - Kabar gembira bagi pemilik nomor pokok wajib pajak atau
NPWP. Mulai tahun 2009, semua calon penumpang penerbangan atau pelayaran
menuju ke luar negeri akan dibebaskan dari kewajiban membayar biaya fiskal
jika menunjukkan bukti kepemilikan NPWP.
Kebijakan ini diterapkan karena pemerintah dan DPR ingin mendorong orang
untuk memiliki NPWP sehingga jumlah pembayar pajak di dalam negeri akan
semakin banyak.
(kiriman dari Cindy)

2 komentar:

d-juntak mengatakan...

betul itu, cuma aja urusan NPWP ribeeet nggak ya?

Cindy-Cute mengatakan...

Hahaha..
Cindy tunggu berlakunya peraturan itu dulu akh baru buat NPWP-nya..

Hehehe..
Soalnya cuma janji lalu saja sich.